Senin 10 Apr 2017 16:03 WIB

Polres Banyumas Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sepanjang dua hari lalu, Satuan Reserse Polres Banyumas mengungkap kasus peredaran sabu dan pil koplo di wilayahnya. Seluruhnya, ada lima orang berhasil diringkus di tempat terpisah. 

"Kelima tersangka ini ditangkap Sabtu (8/4) dan Minggu (9/4)," jelas Kapolres Banyumas AKBP Aziz Andriansyah, Senin (9/4).

Menurutnya, untuk pengedar sabu ditangkap EH (36), warga Keluarahan Bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap di area sekitar Stasiun Purwokerto, Ahad (9/4). Dari terangka ini, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 3,27 gram. 

"Kami masih menyelidiki kasus ini," jelas Kapolres.

Penangkapan EH yang mengaku berasal dari Purbalingga ini, berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai adanya seorang penumpang KA eksekutif dari Gambir yang membawa narkoba. Orang tersebut akan turun di stasiun Purwokerto.

Berdasarkan informasi ini, pihak kepolisian kemudian melakukan penghadangan di stasiun. Begitu orang yang disangkakan tersebut keluar KA, polisi langsung menggelandang perempuan tersebut ke salah satu ruangan di stasiun dan dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sabu sebanyak 3,28 gram yang dimasukkan dalam koper. Setelah memastikan keberadaan narkoba, polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolres Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut diketahui yang bersangkutan juga merupakan pengguna sabu yang sudah cukup lama. Tersangka yang merupakan ibu dari seorang anak ini mengaku mulai menggunakan sabu sejak tahun 2009 karena dicekoki suaminya. Sabu yang dibawa juga ternyata merupakan pemberian suamianya yang diminta untuk diantarkan pada seseorang di Purbalingga.

"Untuk itu, kita masih menyelidiki lebih jauh mengenai temuan narkoba ini," jelasnya.

Sementara mengenai pengungkapan kasus peredaran pil koplo, Kapolres menyebutkan ada empat orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari  IAA (23) warga Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur, LR (23) warga Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan, IN (27) warga Kaligondang Kabupaten Purbalingga, dan Qn (39) warga Pisangan Baru Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus itu, menurut Kapolres, berawal dari informasi bahwa di depan minimarket wilayah Karangjambu Kecamatan Purwokerto Utara kerap dijadiakan ajang transaksi jual beli pil koplo. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengamatan di lokasi tersebut hingga kemudian melihat ada dua orang orang laki-laki yang seorang diantaranya sudah tidak asing bagi polisi karena pernah terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement