REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang sekarang menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membantah kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait aliran dana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Nazaruddin mengatakan, Ganjar mengembalikan pemerian 150 ribu dolar Amerika tapi menerima 500 ribu dolar Amerika.
"Saya juga ditanya waktu itu (oleh penyidik KPK), apakah saudara menerima? (saya jawab) tidak. Saya menolak terus ketika ditawari," katanya di Semarang, Senin (10/4).
Menurut Ganjar, penolakan sebanyak lima kali oleh dirinya terhadap tawaran menerima aliran dana korupsi KTP-el itu sudah disampaikan kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Politikus PDI Perjuangan itu menilai ada upaya "pemaksaan" untuk menarik dirinya masuk dalam penanganan kasus korupsi itu sehingga kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka.
Dia juga mengatakan tuduhan Nazaruddin hanya karangan semata. "Maksud saya, saya tidak tahu apakah ada orang mengarang karena menarik-narik saya, saya tidak tahu," ujarnya.
Ganjar juga mengaku heran dengan adanya tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana korupsi KTP-el di ruangan anggota Komisi II DPR Mustokoweni pada September dan Oktober. "Waktu itu ditanya (penyidik KPK) bahwa apakah saya menerima di ruangan Bu Mustokoweni. Kapan itu? Saya tanya, (jawabnya) September sama Oktober, saya menjawab, Bu Mustokoweni saja meninggal Juni kok," katanya.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4), Nazaruddin menyebutkan Ganjar memang sempat menolak pemberian uang tersebut. Penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai.
"Ganjar ingin jatahnya sesuai dengan ketua fraksi yakni 500.000 dolar Amerika, sedangkan dia hanya diberi 150.000 dollar Amerika," ujarnya.