Senin 10 Apr 2017 17:17 WIB

Presiden Lantik KPU, Bawaslu, dan Hakim MK ‎Bersamaan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
Jajaran pimpinan DPR berfoto bersama Komisioner KPU-Bawaslu terpilih disela rapat paripurna masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jajaran pimpinan DPR berfoto bersama Komisioner KPU-Bawaslu terpilih disela rapat paripurna masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Presiden Joko Widodo akan melantik komisioner komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Hakim Mahkawam Konstitusi (MK) secara bersaman. Rencananya pelantikan ini akan dilaksanakan, Selasa (11/4).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pelantikan ini akan dilakukan serentak pada hari yang sama. Khusus untuk KPU dan Bawaslu, Keputusan Presiden (Keppres)‎ kedua lembaga ini akan habis pada 12 April. Untuk itu, tepat jika memang dilaksanakan esok hari.

"Keppresnya tetap sama sehingga dengan demikian kekhawatiran kekosongan KPU dan Bawaslu bisa teratasi," kata Pramono, di Istana Negara, Senin (10/4).

Dengan pelantikan ini, maka KPU dan Bawaslu bisa langsung bekerja untuk menyiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018.

Terkait dengan pemilihan Sadil Isra sebagai hakim MK yang baru, Pram belum bisa membeberkannya. Ia hanya mengatakan tapi nama yang dipilih sudah pasti memiliki integritas baik sebagai hakim MK nantinya. Penilaian dari panitia seleksi (Pansel) MK dijadikan acuan paling utama dari pemilihan tersebut.

‎Dengan terpilihanya hakim MK yang baru menggantikan Patrialis Akbar, diharap bisa memberikan darah segar bagi kredibilitas dan marwah‎ MK. "Agar wibawanya kembali", ujar Pram.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement