REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan melantik komisioner komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Hakim Mahkawam Konstitusi (MK) secara bersaman. Rencananya pelantikan ini akan dilaksanakan, Selasa (11/4).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pelantikan ini akan dilakukan serentak pada hari yang sama. Khusus untuk KPU dan Bawaslu, Keputusan Presiden (Keppres) kedua lembaga ini akan habis pada 12 April. Untuk itu, tepat jika memang dilaksanakan esok hari.
"Keppresnya tetap sama sehingga dengan demikian kekhawatiran kekosongan KPU dan Bawaslu bisa teratasi," kata Pramono, di Istana Negara, Senin (10/4).
Dengan pelantikan ini, maka KPU dan Bawaslu bisa langsung bekerja untuk menyiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018.
Terkait dengan pemilihan Sadil Isra sebagai hakim MK yang baru, Pram belum bisa membeberkannya. Ia hanya mengatakan tapi nama yang dipilih sudah pasti memiliki integritas baik sebagai hakim MK nantinya. Penilaian dari panitia seleksi (Pansel) MK dijadikan acuan paling utama dari pemilihan tersebut.
Dengan terpilihanya hakim MK yang baru menggantikan Patrialis Akbar, diharap bisa memberikan darah segar bagi kredibilitas dan marwah MK. "Agar wibawanya kembali", ujar Pram.