Senin 10 Apr 2017 18:30 WIB

Mayoritas Pembiayaan IDB untuk Infrastruktur Negara Anggota

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kantor Pusat IDB
Kantor Pusat IDB

REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA -- Bank Pembangunan Islam (IDB) telah menyalurkan pembiayaan untuk proyek-proyek negara anggota hingga 127 miliar dolar AS hingga 2016 lalu. Dari angka tersebut, 53,3 persen penyaluran pembiayaan digunakan untuk membiayai kebutuhan di sektor infrastruktur, sedangkan 10,7 persen disalurkan untuk sektor pertanian. Sebagian kecil lainnya, 9,3 persen pembiayaan digunakan untuk proyek pendidikan dan kesehatan bagi negara anggota IDB.

Presiden IDB Bandar al Hajjar menyebutkan, dalam menyalurkan pembiayaan IDB juga melakukan skema PPP (Public-Private Partnership) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga 3,4 miliar dolar AS sepanjang tahun 2016 saja. Bandar menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 78 dana cadangan investasi (Sovereign Wealth Fund / SWF) yang dihimpun oleh negara-negara di dunia.

Hampir separuhnya, 32 SWF dimiliki oleh negara anggota IDB dengan total aset hingga 3,3, triliun dolar AS. Pembentukan SWF ini, kata Bandar, saat ini tak terbatas oleh negara-negara penghasil minyak bumi. Selama lima tahun belakangan, paling tidak 11 dana cadangan investasi telah dibentuk oleh negara anggota IDB termasuk Senegal, Tunisia, dan Turki.

Bandar menambahkan, dengan mempertimbangkan pengalaman dari SWF, minat investasi global, dan kebutuhan negara anggota untuk peluang co-financing IDB menggelar forum investasi berdaulat sebagai forum tahunan di salah satu negara anggota dalam rangka mengintensifkan investasi bersama.

"Harapannya lebih banyak SWF akan didirikan dan kemitraan investasi yang kuat antara lembaga kami untuk membangun dan memperkuat keanggotaan," kata Bandar dalam kutipan pesan awal dalam IDB Member Countries Sovereign Invesments Forum di Nusa Dua, Bali, Senin (10/4).

Forum IDB di Bali Senin malam ini akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. SWF, dikutip dari situs Kementerian Keuangan, merupakan kendaraan finansial yang dimiliki oleh negara untuk mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke dalam aset yang lebih beragam.

Fungsi sederhana dari SWF adalah untuk stabilisasi dan tabungan bagi negara pengelola dana cadangan investasi. Bagi Indonesia, sumber dana SWF bisa berasal dari dua hal, yakni hasil sumber daya yang tidak diperbarui seperti migas dan sumber kedua adalah dana berupa aset keuangan seperti saham, obligasi, properti, logam mulia, dan instrumen keuangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement