Senin 10 Apr 2017 18:45 WIB

Choel Mallarangeng Siap Dipenjara

Rep: Santi Sopia/ Red: Indira Rezkisari
 Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan perdana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). Choel didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Hambalang.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON. "Uang diterima Choel secara bertahap dari sejumlah pihak," ujar Ali.

Choel didakwa menerima 550.000 dolar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM). Lalu Rp 1,5 miliar dari PT GDM dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora serta Rp 500 juta dari PT GDM melalui Mohammad Fakhruddin.

Kuasa Hukum Choel Luhut MP Pangaribuan menyebut kliennya sudah menerima hasil dakwaan. Menurutnya, Choel sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar itu.