REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan, sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar seperti biasa. Namun, apakah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dilanjutkan tergantung keputusan Majelis Hakim.
"Dalam hal ini majelis hakim. Kita dengar besok seperti apa sikap majelis hakim. Yang jelas besok sidang akan dibuka dan diagendakan untuk pembacaan tuntutan," terang Hasoloan saat dihubungi, Senin (10/4).
Karena, sambung Hasoloan, PN Jakarta Utara tetap berpedoman dengan pernyataan Majelis Hakim pada sidang pekan lalu , Selasa (4/4) yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU.
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pledoi yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4). Permintaan penundaan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pihak Polda Metro Jaya yang ingin agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda.
Ia mengaku memahami kekhawatiran polisi terhadap dinamika yang kemungkinan bisa terjadi. Apalagi, sidang pembacaan tuntutan tersebut berdekatan dengan masa tenang Pilgub DKI putaran kedua.
"Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diminta Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang," jelas dia.