Selasa 11 Apr 2017 08:13 WIB

Sumarsono Berhentikan Lurah Pegadungan, Ada Apa?

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan memberhentikan seluruh lurah yang melakukan pungutan liar (pungli). Salah satunya seorang Lurah Pegadungan Jakarta Barat.

Lurah tersebut, Sumarsono mengatakan, sudah diberhentikan pada Senin (10/4). Selanjutnya Sumarsono menjelaskan kronologi pungutan liar yang dilakukan Lurag Pegadungan ini.

"Kronologinya namanya ya orang namanya konsumen kan kepingin memberi sesuatu supaya lancar. Yang diberi mau. Gitu saja prosesnya. Kalau yang diberi enggak mau, kan enggak terjadi OTT," kata Sumarsono di SMAN 3 Jakarta, Senin (10/4).

Usai tertangkap melakukan pungli, Lurah Pegadungan tersebut langsung diurus administrasinya untuk diberhentikan. "Jadi prinsipnya sudah enggak aktif lagi sebagai lurah," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah juga mengatakan Lurah Pegadungan tersebut sudah diproses. "Pegadungan sudah proses pemberhentian, tapi sekarang sudah nonaktif," ujar Saefullah.

Lurah Pegadungan tersebut melakukan pungli kepada warga yang mengurus tanah girik. Ia menarifkan Rp 2 juta untuk setiap warga yang mengurus tanah girik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement