Selasa 11 Apr 2017 09:22 WIB
Pilkada DKI

ACTA Sudah Laporkan Iklan Kampanye Ahok ke Mabes Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Gubernur DKI Jakarta sekaligus terdakwa kasus dugaan penistaan Alquran, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Calon Gubernur DKI Jakarta sekaligus terdakwa kasus dugaan penistaan Alquran, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokat cinta tanah air (ACTA) melaporkan pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Ahok-Djarot ke Bareskrim Polri. ACTA mengaku siap untuk memberikan keterangan atas laporan yang telah dilayangkan pada Senin (10/4) malam kemarin.

"Kami sudah melaporkannya kepada Bareskrim tentang pasal 28 ayat (2) ITE menyebar video kebencian mengandung SARA di Facebook Basuki Tjahaja Purnama," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (11/4).

Laporan tersebut kata dia, diterima olah pihak Bareskrim dengan nomor laporan LP/379/IV/2017 Bareskrim 10 April 2017. ACTA berharap aparat penegak hukum dapat segara menindak lanjuti laporannya.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti yang sebenar-benarnya agar ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan atau kondisi iklim politik yang memanas," jelasnya.

Hendarsam mengatakan siap untuk memberikan keterangan terkait laporannya itu. Hanya saja memang kata dia hingga saat ini belum menerima panggilan dari pihak penyidik Bareskrim.

"Belum (ada panggilan), kebetulan kemarin saya ada beberapa agenda sehingga buat laporan aja. Agenda  pemeriksaan pelapor dan saksi paling nanti," kata dia.

Dia menambahkan dalam laporan tersebut juga sudah dibarengi dengan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud berupa video di akun Facebook Basuki Tjahaja Purnama, dan flash disc berisi link video.

Menurut Hendarsam terkait dengan Facebook mungkin akan dikaji lagi oleh pihak penyidik apakah benar itu video Ahok atau bukan. Namun dia memastikan bahwa video tersebut resmi milik mantan bupati Belitung Timur itu.

"Sebenarnya sudah diakui juga karena kan akun Facebook itu sudah didaftarkan pada Bawaslu. Jadi saya rasa pembuktian formil tidak ada lagi, hanya tinggal menjalankan jadwal yang ada saja karena sudah diakui Facebook itu milik Ahok," kata dia.

Mungkin nanti yang dibuktikan oleh ahli sambungnya adalah konten di dalam video itu. Apakah benar seperti yang dituduhkan bahwa video itu mengadung unsur SARA. "Tinggal nanti yang dibuktikan apakah konten dalam video tersebut benar-benar mengadung unsur SARA atau bagaimana," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement