REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum, Chudry Sitompul mengatakan, video kampaye pasangan calon Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dapat terjerat pelanggaran UU ITE, dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Chudry berharap, pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan masalah lain.
"Ini kan mengandung hal berbau sara. Jika menyiarkan atau memberikan hal-hal yang berbau SARA maka dapat dihukum, apalagi jika itu menggunakan sarana sosial media," ungkap Chudry, Selasa (11/4).
Dia menilai, video tersebut adalah tindakan penyebaran hal berbau SARA dengan menggunakan sarana informatika. Menurut dia, hal ini dapat melanggar UU ITE dengan pelanggaran penyebaran konten berbau SARA.
"Tersangkut UU ITE, dengan pelanggaran dengan penyebaran konten berbau SARA, dengan kemungkinan hukuman lebih dari lima tahun penjara," ujar dia.
Chudry juga mengomentari ungkapan salah satu tim sukses Ahok-Djarot, Eva Sundari yang mengatakan video kampanye tersebut adalah penggambaran dari realitas yang terjadi saat ini. Menurut Chudry, apa yang diungkapkan Eva tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak pernah terjadi.
"Kalau dibilang realita? maka realita yang mana?" tanya Chudry.
Sebelumnya, Tim sukses pasangan calon nomor dua Eva Sundari mengatakan dalam video kampanye Ahok-Djarot memiliki komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai pancasila; keberagaman, toleransi, kesejahteraan dan keadilan. Eva mengatakan, semua konten yang ada dalam video kampanye Ahok-Djarot adalah cerminan realitas.
“Iya video itu dibuat oleh kami. Tapi jangan diframe sebagai propaganda. Itu realitas bukan rekayasa, ada fakta-fakta di sekitar kita—jumlah spanduk, pengadangan, penghalangan, dan penggunaan rumah ibadah, fasilitas umum dan lain-lain,” ujar Eva, Senin (10/4).