Selasa 11 Apr 2017 13:49 WIB

OJK: Potensi Reksa Dana Syariah di Indonesia Masih Besar

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Investasi reksadana
Foto: Republika/Edwin DP
Investasi reksadana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, potensi untuk meningkatkan daya tarik pasar investasi reksadana di Indonesia, khususnya terhadap produk syariah, masih terbuka luas.

Direktur Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, mengatakan, produk reksadana syariah sebenarnya telah ada sejak tahun 1997. Meskipun mengalami pertumbuhan, akan tetapi pangsa pasarnya kurang dari 5 persen dari total industri reksadana hingga saat ini.

Adanya produk reksadana syariah yang dapat diakses melalui BukaReksa milik Bukalapak dinilai dapat mendorong inklusi mengenai reksadana syariah. “OJK selaku regulator yang berupaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, menyambut positif untuk setiap inovasi pemanfaatan teknologi untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini membantu kami dalam melaksanakan Roadmap Pasar Modal Syariah Indonesia 2015-2019 agar terwujud," ujar Fadilah dalam peluncuran produk reksa dana syariah bernama Reksadana Syariah Mandiri BukaReksa Pasar Uang di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (11/4).

Produk kerja sama Bukalapak dan Bareksa, bersama dengan Mandiri Manajemen Investasi selaku manajer investasi ini telah mendapat respon positif dari masyarakat sejak diluncurkan di platform pada akhir Maret 2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement