REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding menilai, pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto akan mengganggu kerja DPR RI. Hal ini terkait, posisi Novanto sebagai Ketua DPR dalam hubungannya ke parlemen lintas negara.
"Ya saya kira ini sangat menganggu, apalagi dalam posisi Ketua DPR dalam hubungan parlemen di lintas negara, tapi saya kira akan dicermati proses penanganan kasus oleh beliau," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (11/4).
Sudding mengaku, MKD hingga saat ini belum menerima informasi terkait pencegahan Novanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Namun demikian, MKD akan tetap menghormati proses yang berlangsung sembari menunggu perkembangan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Begitu halnya berkaitan laporan pengaduan yang masuk ke MKD atas nama Novanto. MKD telah menyepakati akan menunggu proses hukum kasus dugaan KTP-el berkekuatan tetap dan mengikat.
"Kami rapat internal MKD dan kita menyepakati sudah sejalan tata tertib di MKD ini proses hukum kita tunggu penanganannya, kalau sudah ada keputusan lembaga peradilan, MKD akan bersikap," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura tersebut.
Sementara, Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku baru mengetahui perihal pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Meski begitu, ia mengaku siap bersikap kooperatif kepada KPK berkaitan proses pengusutan perkara kasus dugaan korupsi KTP-el.
"Tentu saya menghargai dan saya siap kapanpun diundang atau dipanggil oleh KPK karena ini adalah proses hukum yang harus saya patuhi dan saya setiap saat selalu siap untuk diundang," kata Novanto.