REPUBLIKA.CO.ID,
TAIPEI -- Taiwan akan menjadi negara pertama di Asia yang memberlakukan larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing. Peraturan tersebut sebagai pergeseran tata krama, mengingat sekarang semakin banyak pemelihara kedua binatang tersebut.
Jika dilanggar, aturan Perlindungan Hewan yang telah direvisi itu, akan mendenda maksimal 250 ribu dolar Taiwan bagi pengonsumsi. Sedangkan bagi yang terbukti membantai binatang tersebut makan akan dikenai denda maksimal dua juta dolar Taiwan dan penjara dua tahun.
Jika mengulangi tindakannya, maka ancamannya adalah hukuman penjara sampai lima tahun. Mereka akan menemui hukuman yang saklek. Selain dipenjara, mereka juga akan dipermalukan di depan publik dengan memajang foto yang bersangkutan dan namanya juga disebarkan oleh pemerintah.
Aturan tersebut juga melarang binatang piaraan berjalan saat pemiliknya mengendarai mobil atau motor. Amandemen peraturan itu belum dan masih membutuhkan persetujuan presiden. Namun dipastikan, aturan itu, akan diberlakukan mulai akhir April ini.
Daging anjing bukan merupakan daging konsumsi di Asia. Namun, cukup banyak masyarakat Taiwan yang menjadikannya sebagai hidangan. Dan kini anjing lebih banyak menjadi hewan piaraan oleh masyarakat Taiwan. Sedangkan untuk konsumsi daging kucing sangat jarang.
Presiden Taiwan Tsai Ing-wen dikenal sangat menggemari kucing. Dia sering terlihat berpose dengan dua kucingnya selama kampanye. Dia juga diketahui telah mengadopsi tiga anjing penjaga tahun lalu.
Sebelumnya, pada 2001, Taiwan telah melarang memperjualbelikan daging anjing dan kucing. Dan beberapa pemerintah lokal juga melarang untuk mengonsumsi daging tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun the Guardian, Rabu (12/4), kejahatan terburuk terhadap anjing di Cina terjadi di Yulin, dengan adanya festival daging anjing Yulin. Diketahui ada sekitar 10 ribu anjing dibunuh setiap tahunnya untuk dikonsumsi di selatan kota Yulin. Festival itu memicu kemarahan para aktivis perlindungan hewan.