Rabu 12 Apr 2017 12:53 WIB

GNPF: Sidang Ditunda, Ahok 'Diamankan' demi Pilgub

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan surat tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal ditunda hingga 20 April 2017.

Penundaan ini menurut Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution berarti posisi Ahok sebagai gubernur tetap aman sampai selesainya pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II pada 19 April 2017.

“Kemendagri berdalih pemberhentian Ahok menunggu Surat Tuntutan, tapi di persidangan kita melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan sejuta alasannya berupaya agar Surat Tuntutan tidak dibacakan sebelum Pilgub Putaran II," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Nasrulloh menuturkan, surat tuntutan JPU terhadap Ahok sangat penting. Bagi proses penegakkan hukum di Indonesia, pemberhentian sementara Kepala Daerah yang didakwa atas tindak pidana kejahatan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahunan.

Mereka didakwa tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nasrulloh merujuk ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara sejak awal didakwa oleh JPU. Pemberhentian itu harusnya sejak pihak pengadilan Jakarta Utara mengirimkan register perkaranya ke Kemendagri.  "Namun Kemendagri berdalih tidak akan memberhentikan Ahok tanpa Surat Tuntutan JPU," katanya.

Ia menambahkan intervensi yang dilakukan pemerintah lewat Jaksa Agung dan Kapolda untuk penundaan tuntutan,  nyatanya berhasil mengamankan posisi Ahok sebagai gubernur. 

"Mereka mati-matian mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur untuk kepentingan Pilgub Putaran II meskipun harus menabrak peraturan perundang-undangan dan asas-asas peradilan,” ujarnya.

Baca juga,  Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

Nasrulloh sangat menyesalkan adanya campur tangan pemerintah dalam proses hukum yang melibatkan Ahok. “Negara kita sudah tidak lagi berdasarkan hukum (rechtstaat), tetapi kekuasaaan (machstaat), ini melanggar konstitusi pasal 1 ayat (3) UUD 1945”, terang  Nasrulloh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement