Rabu 12 Apr 2017 14:10 WIB

Arsul: Pencegahan Setnov Lebih Baik Diuji di Lembaga Peradilan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arsul Sani memberikan komentar soal rencana DPR RI melayangkan nota protes terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, dibandingkan membuat nota protes, lebih baiknya DPR RI mengujinya di lembaga peradilan. Salah satunya adalah melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mengajukan permohonan praperadilan.

"Yang paling tepat cara merespon tindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah dengan mengujinya di lembaga peradilan. Bisa melalui gugatan ke PTUN atau dengan mengajukan permohonan praperadilan," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (12/4).

Arsul Sani beralasan, dengan pengujian di lembaga peradilan maka kedua pihak sama-sama dapat menjelaskan argumentasinya. Baik itu pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini adalah DPR RI, dan pihak yang mengenakan tindakan, yaitu KPK.

"Kalau lewat jalur lembaga pengadilan keduanya bisa memberikan argumennya masing-masing," Arsul Sani menambahkan.

Meski demikian, Arsul Sani mengatakan melayangkan protes tertulis siapapun boleh, tidak terkecuali dengan DPR RI. Hanya saja, itu terserah lembaga penegak hukum yang bersangkutan bagaimana mereka akan meresponnya. Sementara kalau diuji dalam proses peradilan, ada hukum acara yang meletakkan kewajiban untuk menjawab.

Kemudian masih kata Arsul Sani, nota protes yang akan dilayangkan oleh DPR RI bukanlah sebuah tindakan intervensi terhadap lembaga hukum. Karena DPR RI sendri, kata dia, bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses hukum. "Maka tidak usah dipersepsikan sebagai intervensi," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyampaikan sikap resminya secara kelembagaan atas pencekalan Setya Novanto terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik. Wakil Ketua Umum DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) pihaknya mengundang Badan Musyawarah (Bamus) untuk rapat konsultasi. Hasilnya pimpinan DPR RI akan berkirim surat ke Presiden.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement