Rabu 12 Apr 2017 14:15 WIB

Jonan: Cadangan Bumi tidak Bisa Dijadikan Aset Perusahaan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) didampingi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kedua kanan) menandatangani sejumlah naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya/Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (12/4).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) didampingi Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kedua kanan) menandatangani sejumlah naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya/Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Ignasius Jonan melarang cadangan dalam bumi yang belum diambil dimasukan dalam aset perusahaan. Ia meminta pada perusahaan tambang untuk bisa berlaku fair dan tidak menjadikan cadangan dalam bumi sebagai cara mendongkrak harga jual perusahaan.

Jonan mengatakan pihak perusahaan tambang yang akan dijual tidak boleh menyertakan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalam tanah sehingga harganya sesuai dengan pasar. Ia mengatakan cadangan dalam negeri merupakan aset negara yang diatur dalam undang undang.

‎Jonan mengatakan, dirinya akan mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum penjualan perusahaan tambang, agar harga yang ditawarkan ke pembeli sesuai dengan harga pasar.

"Kalau perusahaan bapak bapak jual, kami keluarkan peraturan, sesuai dengan harga pasar," kata Jonan, saat menghadiri penandatanganan amandemen, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).

Jonan mengungkapkan,‎ pemerintah tidak melarang penjualan perusahaan tambang. Agar harga perusahaan tambang yang dijual sesuai pasar, maka kandungan tambang yang masih berada di dalam tanah tidak boleh di masukan ke dalam komponen harga perusahaan.

"Kalau bapak mau jual perusahaan silahkan jual, tapi jangan masukan kandungan di dalamnya," kata Jonan.

Menurut Jonan, potensi tambang ‎yang masih terkandung di dalam tanah adalah milik negara dan pemerintah tidak pernah memberikan kandungan tersebut menjadi milik perusahaan. Kepemilikan kandungan juga tidak dicantumkan dalam kontrak pengelolaan wilayah kerja pertambangan antara pemerintah dan perusahaan.

"Tidak ada satu badan usaha yang memiliki kandungan di dalamnya, yang punya negara,  itu bukan milik perusahaan negara tidak pernah memberi sama sekali," ‎tutup Jonan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement