REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum memastikan kapan akan meminta keterangan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan video kampanye pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cawagub Djarot Saiful Hidayat.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari Bawaslu RI, sebelum memanggil pihak ACTA sebagai pelapor. "Ya, kita tunggu kabar dulu dari Pusat. Tapi kita sudah buatkan kajian video tersebut untuk dibahas," ujarnya Mimah, Rabu (12/4).
Selain memanggil pelapor untuk memberikan keterangan, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari tim kampanye atau terlapor. Mimah menambahkan, belum ada laporan yang diterima Bawaslu DKI secara resmi baik dari pelapor maupun terlapor.
"Ya kita akan panggil. Bawaslu DKI yang panggil tim kampanye karena belum ada yang laporan ke DKI," katanya.
Namun saat ditanya adakan kemungkinan bertemunya kedua pihak, Mimah membantahnya. Dia mengatakan, Bawaslu hanya meminta keterangan dari tim kampanye nomer urut dua tentang video tersebut.
"Enggak dipertemukan, kita minta keterangan dari tim kampanye nomer dua tentang video tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, tim advokat cinta tanah air (ACTA) melaporkan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Ahok-Djarot ke Bawaslu RI, dan siap memberikan keterangan di Bawaslu DKI yang kabarnya akan diadakan hari Rabu (12/4) ini.
Namun pelapor, Novel Chaidar hingga saat ini mengaku belum menerima undangan atau kabar apapun baik dari Bawaslu RI maupun DKI.
"Setahu saya belum ada kabar, kalau sudah ada undangannya, kita akan kebawaslu secepatnya. Tapi sampai sekarang ACTA belum dapet undangan," katanya.