Rabu 12 Apr 2017 16:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Simpan Sabu di Bungkus Permen

Rep: Christyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang warga Kota Malang dibekuk aparat kepolisian karena tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, pria 35 tahun itu menyimpan sabu-sabu dalam bekas bungkus permen mint untuk mengelabui polisi.

Dalam rilis yang digelar di Polres Malang Kota pada Rabu (12/4) Kasubag Humas Polres AKP Nunung Anggraeni mengatakan tersangka ditangkap ketika menunggu konsumen. "Ia sedang berada di Jalan BS Riyadi karena janjian bertemu dengan pembeli," jelas Nunung. Dari tangan Eko, polisi menemukan barang bukti berupa 0,3 gram sabu-sabu di dalam bungkus permen.

Berdasarkan keterangan yang dikorek dari tersangka, diketahui ia mendapat sabu-sabu dari orang bernama Ahmad Huzaini. Sabu-sabu itu dibelinya seharga Rp 425 ribu. Polisi kemudian ikut membekuk Ahmad.

Kepada polisi, pria yang sehari-hari berjualan kaset itu mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seseorang di Madura. Terakhir ia menerima dua gram sabu-sabu seharga Rp 2,3 juta. "Sabu-sabu tersebut dipecah menjadi enam klip, satu klip telah terjual kepada Eko," beber Nunung.

Lelaki 28 tahun itu mengungkapkan sudah mengedarkan sabu-sabu sejak 2016 silam. Kini polisi telah mengantongi identitas penjual sabu-sabu yang selama ini menjadi pemasok Ahmad. Orang yang masih dirahasiakan identitasnya itu sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka Eko dan Ahmad harus menghadapi ancaman penjara. Eko dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan untuk Ahmad polisi mengenakan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement