Rabu 12 Apr 2017 19:06 WIB

Polisi tak Izinkan Acara Peresmian FPI Kota Semarang

Massa Front Pembela Islam (FPI).
Foto: Mahmud Muhyidin
Massa Front Pembela Islam (FPI).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --Polrestabes Semarang tidak memberi izin rencana kegiatan pembentukan Front Pembela Islam Kota Semarang. Acara itu rencananya akan digelar pada 13 April 2017 di rumah salah seorang pengurus FPI Jawa Tengah di Semarang. "Tidak ada izin," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, Rabu (12/4).

Abiyoso tidak menjelaskan apakah ada tindakan tegas atau tidak dari kepolisian jika kegiatan itu tetap dilaksanakan. Mengingat, adanya penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan. Ia justru menyebut jika kegiatan itu tetap digelar maka biar saja ormas yang akan membubarkannya.

Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin membenarkan rencana kegiatan pembentukan FPI Kota Semarang yang akan digelar di rumahnya itu. "FPI menargetkan pembentukan di seluruh kabupaten/ kota. Kota Semarang ini termasuk telat, maka harus segera dibentuk untuk menyeleksi orang-orang yang benar-benar memilik integritas secara moral maupun agama," katanya.

Zainal mengaku bercita-cita untuk membawa FPI yang humanis, taat hukum dan tidak anarkistis. Berkaitan dengan penolakan sejumlah ormas atas pembentukan FPI Kota Semarang, ia justru mempertanyakan alasan penolakan.

"Apa alasan penolakannya, pembentukan ormas dijamin undang-undang," katanya.

Ia menyebut Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi pijakan bagi warga negara untuk membentuk ormas. Acara pembentukan FPI Kota Semarang, lanjut dia, tidak digelar secara besar-besaran. "Paling hanya 20 orang saja, termasuk Ketua FPI Jawa Tengah dan pengurusnya," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement