Rabu 12 Apr 2017 20:19 WIB

Di Sidang, Adik Atut Akui Berikan Rp 11 Miliar kepada Rano Karno

Gubernur Banten Rano Karno usai mengikuti pelatihan Tunas Sistem Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Banten Rano Karno usai mengikuti pelatihan Tunas Sistem Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku memberikan uang total Rp 11 miliar kepada Rano Karno saat ia masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.

"Ada pemberian Rp 3,5 miliar, dialokasikan dari dana alkes (alat kesehatan)," kata Wawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/4).

Wawan menjadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah yang didakwa melakukan perbuatan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

Padahal, dalam dakwaan Ratu Atut, Rano Karno hanya disebut menerima Rp 300 juta dari proyek alkes Banten tersebut. "Apakah ada pemberian lain selain Rp 3,5 miliar?" ujar pengacara Atut, TB Sukatma.

"Datanya semua sudah saya kasih tahu ke KPK pada 2011, ada Rp 7,5 miliar," kata Wawan.

"Apakah itu permintaan yang bersangkutan?" tanya TB Sukatma.

"Iya, ada permintaan soal pilgub (pemilihan gubernur) waktu dia jadi wakil gubernur," ujar Wawan.

Seusai sidang, Wawan menjelaskan bahwa bila di dakwaan hanya ada Rp 300 juta untuk Rano Karno karena uang itu diserahkan oleh staf PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, Dadang Prijatna.

"Totalnya 7,5 tambah 3,5 ya Rp 11 miliar, kalau di dakwaan Rp 300 juta itu mungkin dari saudara Dadang ya," kata Wawan.

Menurut dia, permintaan Rp 7,5 miliar itu diminta langsung oleh Rano Karno. "Kalau yang Rp 7,5 miliar langsung minta ke saya, diberikan via ajudan Rano. Jadi kalau Rp 3,5 miliar itu dari alkes sedangkan Rp 7,5 itu dari uang pribadi saya mungkin waktu itu dia mau jadi wakil, minta uang begitu," ujarnya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Wawan menjelaskan, pada 2012, berdasarkan laporan Dadan Priatna ia telah memberikan uang dua kali masing-masing Rp 150 juta ke Rano Karno yang saat itu wakil gubernur Banten.

Selanjutnya pada 20 Juli 2013, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, sebesar Rp 1 miliar kepada Rano Karno sebelum berangkat ke Belanda; pada 21 Juli 2013 pemilik PT Java Medica selaku orang kepercayaan Wawan, Yuni Astuti memberikan Rp 50 juta kepada Rano Karno sebelum ke Belanda; pada 2013 ajudan Wawan, Alimin alias Cuming menyerahkan uang Rp1 miliar ke Rano Karno dan pada tahun yang sama Wawan juga memerintahkan Ferdy untuk memberikan Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement