REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP elektronik. Menanggapi hal itu, pimpinan DPR merasa keberatan atas pencekalan tersebut dan setelah melaksanakan rapat dengan Badan Musyawarah DPR Selasa malam (11/4), DPR akhirnya mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi pun mengatakan hingga kini belum dapat mengambil sikap lantaran belum membaca surat tersebut.
“Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar,” kata Presiden Jokowi di Bandung, dilansir dari rilis resmi Istana, Rabu, (12/4).
KPK telah mencekal Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan. Namun permintaan pencekalan KPK tersebut tidak berarti Setya Novanto akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pencekalan ini terkait keterangan dari saksi KTP-el, Andi Narogong.