REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- AMIK BSI Yogyakarta bersama Polda DIY kembali menyelenggarakan Seminar Cyber Law. Seminar yang bertajuk Impelementasi UU ITE untuk Mencegah Hoax di Media Sosial ini diselenggarakan di Tara Hotel Jalan Magelang,Yogyakarta, Rabu (12/4/2017).
Seminar Cyber Law yang telah terselenggara keempat kalinya ini dihadiri oleh Kapolda DIY Brigjen Polisi Drs Ahmad Dofiri MSi, Direktur BSI Naba Aji Notoseputro serta Dr Mochammad Wahyudi, MM, MKom, MPd, CEH, CHFI sebagai nara sumber.
Saat membuka seminar, Kapolda DIY Brigjen Polisi Drs Ahmad Dofiri MSi di hadapan puluhan peserta, mengingatkan masyarakat Yogyakarta untuk tetap cerdas saat beraktivitas di dunia maya.
Menurut Kapolda, saat ini cukup banyak kasus di DIY yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda DIY. Sebagian besar didominasi kasus penipuan belanja online, pencemaran nama baik hingga pornografi yang sebagian besar korbannya dari pelajar dan mahasiswa.
Dofiri menambahkan, Polda DIY berusaha menenggakkan UU ITE sebagai sosialisasi dan pembelajaran bagi masyarakat untuk taat kepada peraturan-peraturan pembatas. Seperti kasus pembuatan meme polisi, walaupun dibully kasusnya tetap diproses oleh Polda DIY.
Selain itu, Kapolda juga mengingatkan bahwa masyarakat harus cerdas dalam menerima informasi yang berada di dunia maya. Menurutnya, saat ini sulit untuk membedakan antara berita hoax (bohong) dan berita yang benar di sosial media. Dengan mengecek ulang kebenaran berita, diharapkan masyarakat semakin bijak dan cerdas dalam memilah berita.
“Saat ini dunia nyata ya dunia maya dan apa yang disampaikan di dunia maya tak selalu benar. Oleh karenanya, kita harus kroscek saat mendapatkan informasi apapun di sosial media, jadi masyarakat yang cerdas,” pungkasnya.