REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – AMIK Bina Sarana Informatika (BSI) Yogyakarta, melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) AMIK BSI Yogyakarta bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali menggelar seminar IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law Jilid IV, di Tara Hotel Yogyakarta, Rabu (17/4/2017). Hal itu menyusul setelah sukses menyelenggarakan Seminar IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law jilid satu hingga jilid tiga.
Seminar yang mengusung tema ‘Implementasi UU ITE untuk Mencegah HOAX di Media Sosial’ ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari perwakilan Polda DIY, pelajar SMA/SMK, guru, Komunitas Blogger Jogja, perwakilan PTN/PTS se-Yogyakarta dan Jawa Tengah serta luar pulau seperti Bali, Jakarta, Kemenkumham, dan masyarakat umum lainnya.
Seminar menghadirkan tiga pembicara yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Dr Mochammad Wahyudi MM, MKom, MPd, CEH, CHFI (pakar IT yang juga ketua STMIK Nusa Mandiri Jakarta), AKBP Andrie Satiagraha SH, SIK (kasubdit II Indag Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY), dan Yanto Sumantri (presiden Info Cegatan Jogja).
Direktur BSI Naba Aji Notoseputro mengatakan, seminar ini akan rutin diadakan sebagai salah satu perwujudan kepedulian BSI terhadap permasalahan masyarakat khususnya dalam hal kejahatan internet yang sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, BSI sebagai perguruan tinggi turut membantu kinerja kepolisian dari bidang akademisi sesuai kompetensi yang dimiliki.
Kapolda DIY Brigjen Polisi Drs Ahmad Dofiri MSi yang turut hadir menyambut antusias terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, seminar ini dapat menjadi salah satu solusi dalam mengedukasi masyarakat luas mengenai kejahatan cyber dan pencegahannya. Terutama dalam memahami isi UU ITE serta hukuman yang ada atas pelanggarannya.
Selain itu, Dofiri juga menghimbau kepada seluruh hadirin supaya berhati-hati dalam menyebarkan berita-berita melalui media sosial. Jangan sampai berita yang disebar merupakan berita hoax (bohong).
Pakar IT yang juga Ketua STMIK Nusa Mandiri Jakarta, Mochammad Wahyudi menyampaikan agar berhati-hati, jangan sampai ikut menyebarkan berita hoax. Selain itu, Wahyudi juga memberikan contoh kasus hoax yang berdampak pada hukum. Wahyudi juga mengingatkan kepada peserta, dengan cara konfirmasi kebenaran berita sebagai salah satu tips sebelum menyebarkan berita di media sosial.
Kasubdit II Indag Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Andrie Satiagraha SH, SIK menjelaskan bagaimana mencegah ujaran kebencian (hate speech) dan berita hoax. Juga, UU ITE sebagai payung hukum aktivitas di dunia internet dan merupakan upaya extensi norma dunia nyata ke dunia maya. Apa yang dilarang di dunia nyata, dilarang pula di dunia maya.
“Ada dua isu yang konsisten jadi bahan hoax, yaitu isu agama dan politik. Saya harap masyarakat cerdas dan sehat dalam memanfaatkan media sosial dengan cara memproduksi konten yang positif,” kata Andrie.
Pembicara ketiga, Presiden Info Cegatan Jogja Yanto Sumantri, yang memiliki ratusan ribu followers, menyampaikan cara membedakan mana berita yeng merupakan hoax dan yang bukan. Sosial media merupakan sarana yang paling sering dimanfaatkan untuk menyebarkan berita hoax. “Berita hoax lebih menarik di kalangan masyarakat, sehingga perlu diedukasi kembali tentang adanya UU ITE,” pungkas Yanto.