REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – AMIK Bina Sarana Informatika (BSI) Yogyakarta, melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) AMIK BSI Yogyakarta bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali menggelar seminar IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law Jilid IV, di Tara Hotel Yogyakarta, Rabu (17/4/2017). Hal itu menyusul setelah sukses menyelenggarakan Seminar IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law jilid satu hingga jilid tiga.
Seminar yang mengusung tema ‘Implementasi UU ITE untuk Mencegah HOAX di Media Sosial’ ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari perwakilan Polda DIY, pelajar SMA/SMK, guru, Komunitas Blogger Jogja, perwakilan PTN/PTS se-Yogyakarta dan Jawa Tengah serta luar pulau seperti Bali, Jakarta, Kemenkumham, dan masyarakat umum lainnya.
Seminar menghadirkan tiga pembicara yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Dr Mochammad Wahyudi MM, MKom, MPd, CEH, CHFI (pakar IT yang juga ketua STMIK Nusa Mandiri Jakarta), AKBP Andrie Satiagraha SH, SIK (kasubdit II Indag Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY), dan Yanto Sumantri (presiden Info Cegatan Jogja).
Direktur BSI Naba Aji Notoseputro mengatakan, seminar ini akan rutin diadakan sebagai salah satu perwujudan kepedulian BSI terhadap permasalahan masyarakat khususnya dalam hal kejahatan internet yang sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, BSI sebagai perguruan tinggi turut membantu kinerja kepolisian dari bidang akademisi sesuai kompetensi yang dimiliki.