Kamis 13 Apr 2017 11:47 WIB

Tim Pengacara Siti Aisyah Ajukan Protes di Sidang

Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo
Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tim kuasa hukum Siti Aisyah mengajukan protes dalam Sidang Sebutan karena pihaknya belum menerima berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia.

"Yang Mulia, kami hendak mengajukan beberapa protes dan meminta pernyataan ini direkam," ujar salah satu kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng dalam Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, pada Kamis (13/4).

Gooi menyebutkan bahwa pihaknya beberapa kali meminta pihak kepolisian untuk memberikan fotokopi dari hasil pemeriksaan terhadap Siti Aisyah dan empat orang Korea Utara lainnya, namun tidak pernah diberikan. "Lima kali kami meminta, tapi tidak pernah dijawab bahkan satu kata pun," kata Gooi.

Selain itu ketika Siti ditahan, tim kuasa hukumnya meminta izin pihak kepolisian untuk bisa mendapatkan pernyataan Siti, namun permohonan itu ditolak, kata Gooi. Sementara itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa berkas yang diminta oleh tim kuasa hukum Siti belum dapat diberikan karena belum selesai disusun.

Sidang Sebutan ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Mei, hingga JPU selesai menyusun berkas-berkas tuntutan dan hasil investigasi. Siti bersama warga Vietnam dituduh terlibat pembunuhan terhadap Kim jong-Nam, adik tiri Pemimpin Korea Utara Kim jong-Un di Kuala Lumpur International Airport 13 Februari lalu, dengan ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement