Kamis 13 Apr 2017 13:43 WIB

Sleman Optimalkan Pengumpulan Zakat

Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Baznas Kabupaten Sleman Kriswanto mengatakan zakat yang terkumpul di Kabupaten Sleman rata-rata per bulan mencapai Rp250 juta.

"Potensi zakat di Sleman dari golongan PNS sebenarnya cukup besar. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran atau mendorong PNS di Kabupaten Sleman menyisihkan sebagian hartanya dengan berzakat," katanya, belum lama ini.

Pengurus LAZ Universitas Islam Indonesia (UII) Sularno yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang Muslim maupun badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai syariat Islam.

"Zakat sendiri dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan fitrah. Zakat mal meliputi barang berharga seperti emas, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, rikaz, dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan pengelolaan zakat sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong semangat dan motivasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan setempat yang beragama Islam membayar zakat untuk membantu pengentasan kemiskinan.

"Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada PNS di lingkungan Pemkab Sleman," kata Kepala Subbagian Mental dan Spiritual Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Ichsanudin.

Menurut dia, sosialisasi yang berlangsung dari Selasa (11/4) hingga Kamis (13/4) tersebut dihadiri kepala SKPD, camat, kepala sekolah, dan kepala puskesmas se-Kabupaten Sleman.

"Dalam pengumpulan zakat, Baznas Kabupaten Sleman membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan mengumpulkan dana lewat kotak infak yang dipasang di desa-desa dan instansi terkait untuk disetorkan ke Baznas kabupaten melalui bank yang dipercaya sebagai wujud pelaksanakan UU Zakat terbaru," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement