REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto meski ada protes dari pimpinan DPR. Pencegahan ini untuk keperluan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus KTP-el.
"KPK tetap melakukan proses pencegahan terhadap saksi-saksi yang sudah kita cegah untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4).
Febri menyatakan pencegahan tersebut tetap dilakukan karena sudah ada keputusan dan surat permintaan pencegahan pun telah dilayangkan kepada pihak Imigrasi. "Kita melakukan kewenangan pasal 12 ayat 2b UU 20/2002 tentang KPK," kata dia.
Tindakan pencegahan terhadap Novanto selama 6 bulan itu, lanjut Febri, adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Sebaiknya, kata dia, semua pihak mendukung proses penegakan hukum kasus KTP-el ini.
"Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum," kata dia. Selain Novanto, dua orang lainnya yang dicegah untuk tersangka Andi, adalah Inayah selaku istri Andi dan Rade Gede.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan DPR RI akan mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
Nota keberatan tersebut dimaksudkan agar Presiden Jokowi membatalkan pencegahan kepada Novanto. Nota keberatan diawali nota protes dari fraksi Partai Golkar yang kemudian disepakati seluruh fraksi lainnya di rapat Bamus yang berlangsung hingga Selasa (11/4) malam.