Kamis 13 Apr 2017 21:14 WIB

Margarito: Presiden Harus Beri Persetujuan Pencegahan Setnov

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Margarito Kamis.
Foto: Antara
Pakar hukum Margarito Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai polemik terkait pencekalan Setya Novanto (Setnov) oleh KPK memang bisa tersandung bila dikaitkan dengan peraturan MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD). Karena itu ia mengusulkan presiden segera memberi persetujuan pencekalan agar polemik ini tidak menjadi 'bola liar' kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Margarito mengatakan merujuk pada peraturan MD3, proses hukum terhadap pimpinan DPR memang harus mendapatkan izin dari presiden. Sedangkan Setnov dalam kasus korupsi KTP-el ini, bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Kalau itu yang dipersoalkan, ada lebih baik presiden memberikan persetujuan baik lisan atau tulisan. ini akan jauh lebih baik bagi presiden, agar polemik pencegahan Setya Novanto ini tidak menjadi bola liar kepada presiden," ujar Margarito kepada Republika.co.id, Kamis (13/4).

Margarito menilai agar tidak mengganggu kinerja KPK dan tidak menjadi bola liar, persetujuan presiden bisa dilakukan dengan lisan. Presiden cukup mengatakan dengan lisan persetujuan (pencegahan ini).

'Bola liar' yang ia maksud adalah pro dan kontra pencekalan Setnov ini menjadi isu dan komoditas politik. Apalagi bila dikaitkan dengan kasus korupsi mega skandal KTP-el yang sedang diungkap KPK.

Karena itu, menurutnya persetujuan presiden tidak perlu menunggu sampai ada pernyataan tertulis. Sampaikan saja kalau presiden setuju, dapat memahami tindakan pencegahan KPK tersebut.

"Penyataan lisan presiden pun cukup, kalaupun nanti disusul oleh surat akan jauh lebih baik," katanya.

Sebelumnya beberapa Anggota DPR mempertanyakan langkah KPK yang melakukan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Setnov selama enam bulan. Hal ini dikarenakan prosedur yang dilakukan KPK dianggap menyalahi aturan perundang-undangan serta etika berpolitik.

Namun KPK menegaskan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan meminta semua pihak mendukung proses hukum terkait pengungkapan kasus korupsi KTP yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement