Kamis 13 Apr 2017 21:14 WIB

Warisan Bikin Tiga Anak Gugat Ibu Kandungnya

Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU -- Tiga orang anak inisial AS (32), Sulawesi NS (30), dan PW (22) menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Agama Kota Baubau Sulawesi Tenggara karena masalah warisan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, Mushlih di Baubau, Kamis mengatakan, gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat terigistrasi Nomor 163/PDTG/2017/PA Baubau.

"Jadi betul ada gugatan anak dan ibu kandung itu bukan persoalan harta gono-gini tapi harta waris. Sidang pertamanya baru digelar 6 April 2017 dan dihadiri kedua belah pihak," ujarnya, Kamis, di Baubau.

Dia mengatakan, sidang perdana itu mediator yang ditunjuk sementara merencanakan proses mediasi. Hasilnya nanti mediator akan menyampaikan pada persidangan berikutnya apakah mediasi berhasil atau tidak.

"Kalau mediasi berhasil dibuatkan laporan dengan ketetapan, tapi kalau tidak berhasil kita lanjutkan perkaranya. Untuk sidang selanjutnya digelar 20 April 2017 dengan agenda menyampaikan hasil mediasi, " katanya.

Mushlih mengatakan, bila nanti dalam proses mediasi terjadi kesepakatan maka akan dibuatkan akte perdamaian dan dituangkan dalam putusan, tetapi kalau tidak ada kesepakatan maka akan masuk dalam pokok perkara.

"Jadi ini belum masuk pada pokok perkara masih pada wilayah mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik antara anak dan ibu kandung," ujarnya.

Dia juga mengatakan, masalah yang digugat adalah persoalan harta peninggalan ayah kandungnya yang dikuasai oleh ibu kandung secara keseluruhan. Sebagai anak dan memiliki hak ahli waris mengajukan gugatan.

"Ada beberapa poin yang digugat, di antaranya masalah tanah, satu unit kendaraan roda empat, empat unit sepeda motor, dan pencairan uang di bank Rp 1 miliar," ujar hakim yang menangani kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement