REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang mantan pejabat d isalah satu dinas di Provinsi Jambi, berinisial M, terjaring razia Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar anggota Polresta Jambi bersama Polsek Kota Baru.
"Mantan pejabat itu terjaring tim gabungan dalam razia Pekat, Rabu malam (12/4) yang digelar di lintas timur Sumatera tepatnya jalan Lingkar Barat, Kelurahan Paal X, Kecamatan Kota Baru, Jambi," kata Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Wijaya Manurung, Kamis.
Dalam operasi itu, mantan pejabat bernisial M tersebut diamankan karena saat kendaraannya diperiksa petugas terdapat satu botol minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi merek 'chivas regal'. Ia juga tidak membawa dokumen kendaraan dan bersama seorang wanita bukan istrinya.
Mobil yang dikendarai pelaku Mitsubhisi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BH 1245 HA, terpaksa ditahan di Mapolsek Kota Baru karena pelaku tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.
Terkait miras, Hendra Wijaya Manurung, mantan Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi itu, juga mengatakan bahwa pelaku M juga akan dites urinenya.
Selain tanpa surat atau dokumen kendaraannya, di dalam mobil mewah itu polisi juga menemukan atau mendapati beberapa plat nomor polisi baik kendaraan pribadi maupun plat merah atau dinas.
Hendra juga menambahkan, hasil dari razia gabungan itu tidak ada kasus yang menonjol lainnya dan anggota hanya sempat mengamankan pengendara tidak bersurat kendaraan serta membawa sepucuk senjata 'air softgun'.