REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan adanya pelimpahan tugas kepada penyidik lain untuk mengisi kekosongan peran Novel Baswedan sebagai kepala satgas dalam perkara korupsi proyek KTP-el. Namun, jika memerlukan percepatan proses penyidikan untuk tersangka kasus tersebut, KPK akan melakukan pelimpahan penyidik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan ada sejumlah penyidik yang memang ditugaskan dalam proses penyidikan kasus proyek KTP-el. Hingga kini, penyidikan terhadap kasus tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama sejak penyidikan kasus KTP-el dimulai sekitar tiga tahun lalu.
"Sejak sprindik dikeluarkan dengan tanda tangan pimpinan, ada unsur satgas sehingga kami masih berjalan dengan sprindik yang sama. Jika dibutuhkan percepatan kerja lebih, nanti ada pelimpahan penyidik," kata dia, di Jakarta, Jumat (14/4).
Selain itu, Febri mengatakan, jika memang mengharuskan KPK untuk mempercepat proses penyidikan kasus KTP-el, tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah penyidik. Namun, untuk saat ini, pemeriksaan terus dilakukan, baik penyidikan untuk tersangka Andi Narogong maupun Miryam Haryani.
Febri pun meyakini absennya Novel selaku penyidik dalam perkara korupsi KTP-el akibat serangan teror terhadap dirinya, tidak akan memengarui kinerja KPK menuntaskan perkara korupsi KTP-el. "Beberapa hari lalu kami langsung koordinasi dan konsolidasi internal, kerja KPK tidak terganggu karena berkurangnya satu orang," kata dia.