REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kepolisian New York tetap menempatkan kasus kematian hakim Muslim pertama AS sebagai peristiwa bunuh diri. Mereka berdalih tidak menemukan petunjuk penting tentang tubuh korban yang mengapung di Sungai Hudson.
Jenazah Sheila Abdus-Salaam, seorang hakim asosiasi berusia 65 tahun yang bertugas di pengadilan tertinggi New York, ditemukan mengambang di sisi barat sungai Manhattan, Rabu (12/4), lalu. Sayangnya, pemeriksaan eksternal tidak temukan tanda-tanda trauma dan indikasi penyebab kematiannya.
"Kami masih memiliki jalan yang panjang," kata Robert Boyce Kepala Detektif Polisi New York, seperti dilansir Reuters, Jumat (14/4).
Abdus-Salaam sendiri terpilih sebagai hakim New York pada 1991. Penduduk asli Washington DC itu merupakan wanita Afrika-Amerika pertama yang bertugas di Pengadilan Banding negara bagian, yang ditunjuk oleh Gubernur Demokrat Andrew Cuomo pada 2013, lalu.
Selama 25 tahun lebih berkarir, Abdus-Salaam dikenal sering membela orang-orang miskin yang rentan teraniaya mereka yang berkuasa. Hal itu turut diungkapkan Jaksa Wilayah di Manhattan, Cyrus Vance, yang pernah mengajukan sejumlah kasus ke Abdus-Salaam. "Dia hidup sesuai reputasinya yang cerdas, berprinsip dan sangat adil," ujar Vance.
Ia menerangkan, polisi sedang menyusun kegiatan Abdus-Salaam pada Selasa pagi, ketika korban berhubungan dengan seseorang. Sedangkan, akhir pekan ini, Abdus-Salaam menghabiskan waktu di New Jersey bersama suaminya, yang mendengar kabar terakhir istrinya pada Senin malam.
Pada Selasa pagi, Abdus-Salaam berbicara dengan asistennya yang tampaknya merupakan kontak terakhir. Polisi telah menentukan kalau kartu kereta Abdus-Salaam terakhir digesek pada Senin malam, di pemberhentian kereta bawah tanah di tengah kota Manhattan.
Sambil menunggu rincian dari pemeriksaan tubuh Abdus-Salaam, polisi mewawancarai kerabat dan orang-orang yang mengenalnya. Walau Polisi berasumsi Abdus-Salaam bunuh diri, Boyce menegaskan almarhum tidak memakai obat antidepresi atau obat lain.