REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Resor Jember melalui anggota Kepolisian Sektor Sukowono menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai sindikat pemalsu dokumen negara di wilayah setempat.
"Ketiga pelaku yang ditangkap yakni AG (45) warga Kecamatan Kaliwates, SP (68) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) warga Kecamatan Sumbersari, dan AH (55) warga Sumberwringin-Kabupaten Bondowoso," kata Kapolsek Sukowono AKP Hardjito di Mapolsek Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/4).
Menurutnya para pelaku memiliki tugas masing-masing, yakni AG berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sekaligus pemilik alat untuk membuat dokumen palsu tersebut, sedangkan SP dan AH bertindak sebagai perantara.
"Dari ketiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan ratusan dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), kutipan kenal lahir (KKL), dan ijazah," katanya.
Ia mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti memalsukan KTP, KK, KKL, ijazah, hingga memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan menggunakan stempel palsu. "Pengungkapan sindikat pembuat dokumen palsu itu berawal dari laporan salah satu perangkat Desa Sumberwringin-Bondowoso yang menemukan warganya belum cukup umur, namun sudah memiliki KTP dan pengurusannya tidak melalui desa," ujarnya.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, kemudian dikembangkan dan akhirnya memperoleh kepastian bahwa KTP elektronik itu palsu karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data dinas kependudukan setempat.
"Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti yakni komputer, laptop, kamera digital, printer, tiga telepon genggam, dua set kabel, dan adaptor," terangnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga menyita kutipan kenal lahir yang sudah jadi dan blangko kutipan kenal lahir juga diamankan. "Kini polisi masih terus memeriksa para pelaku dan saksi-saksi untuk terus mengembangkan kasus tersebut dan membongkar sindikat pembuatan dokumen negara di Jember," katanya menambahkan.