REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SF, jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, saat dihubungi Sabtu menyatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. "Awalnya, kami menerima informasi masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap seorang bandar besar sabu-sabu,".
Dari tangan pelaku,anggota BNN Provinsi Kaltim berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 500 gram, sebuah telepon genggam, dan satu unit motor. Dari penangkapan itu, anggota BNN Provinsi Kaltim melakukan pengembangan penyidikan. "Dari situ terungkap SF merupakan kaki tangan seorang narapidana di Lapas Tarakan," jelas Sufyan.
BNN Kaltim masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan lapas tersebut. "Kami masih terus mendalami untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar," ujarnya.