Sabtu 15 Apr 2017 16:47 WIB

Organda DIY Berharap Pergub Taksi Segera Diterbitkan

  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta berharap penyusunan peraturan gubernur DIY sebagai turunan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai taksi dipercepat dan bisa diterbitkan pada April 2017.

"Meski ada transisi tiga bulan untuk pemberlakuan Permenhub, jika turunannya bisa diterbitkan bulan ini tentu akan lebih baik," kata ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Agus, peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan Pemda DIY akan menjadi panduan mendetail di lapangan mengimplementasikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Sehingga, apabila Pergub diterbitkan lebih awal, paling tidak akan memberikan peluang bagi seluruh pengemudi untuk melakukan penyesuaian sebelum betul-betul efektif diberlakukan.

"Khususnya menyangkut aturan-aturan yang ditentukan oleh daerah," kata dia.

Ia mengatakan ada sejumlah usulan Organda DIY yang telah disampaikan kepada Pemda DIY dalam penyusunan Pergub. Poin usulan itu, diantaranya mengenai pembatasan kuota taksi baru atau online (daring) di Yogyakarta maksimal 10 persen, penentuan tarif batas bawah antara taksi online dan konvensional, serta aturan adimistratif lain yang mengatur keduanya.

Menurut Agus, usulan pembatasan kuota maksimal 10 persen dari jumlah taksi yang ada di DIY saat ini cukup realistis. Sebab DIY memiliki wilayah yang tidak terlalu luas dan saat ini telah memiliki 1.000 taksi reguler. Sedangkan batas bawah tarif taksi diharapkan nanti bisa diatur dalam surat keputusan (SK) tersendiri.

"Seperti tahun -tahun sebelumnya tarif diatur dalam SK sehingga seluruh pengemudi taksi baik reguler maupun online tidak seenaknya memberlakukan di lapangan," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi mengatakan hingga saat ini Pergub masih dalam proses penyusunan sekaligus pencermatan berbagai usulan dari Organda DIY.

Ia berharap seluruh pihak, khusunya paguyuban pengemudi taksi bersabar menunggu Pergub, apalagi pemerintah pusat telah memberikan masa toleransi tiga bulan untuk penerapan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 secara utuh.

"Kami harus betul-betul cermat dan hati-hati sehingga tidak ada persepsi yang keliru saat Pergub itu diterbitkan," kata dia.

Gatot mengatakan Pemda DIY sebelumnya sudah akan menerbitkan Pergub sebelum hasil revisi Permenhub diterbitkan, namun karena akhirnya waktunya berdekatan maka Pemda DIY memilih menunggu hingga revisi Permenhub diterbitkan pada 1 April 2017.

Menurut dia, karena masih dalam masa transisi tidak akan ada tindakan represif dari aparat atau Dishub DIY terhadap pengemudi taksi yang belum bisa memenuhi standar aturan yang telah ditentukan dalam Permenhub hasil revisi itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement