REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Generasi Muda Khonghucu Indonesia (Gemaku) Provinsi NTB meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas kepada Steven Hadisudiryo Sulistyo yang melakukan penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi. "Kami Gemaku, mengutuk keras Steven untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum karena telah menodai prinsip kebangsaan Indonesia," kata Ketua Gemaku NTB Eka S Gunawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id pada Sabtu (15/4).
Eka menilai, pernyataan kasar Steven telah melanggar undang-undang anti diskriminasi dan ras. Eka menambahkan, apa yang dilakukan Steven sama sekali tidak mencerminkan dirinya sebagai Indonesia Tionghoa yang begitu menjunjung tinggi prinsip yang diajarkan oleh Confucius, yakni dimana engkau tinggal di situ engkau wajib mengabdi seluruh jiwa raga.
"Bahwa Ketionghoaan seorang Steven tidak bisa dilihat dari mata sipit dan kulit kuning. Ketionghoaan adalah soal etika moral yang menjunjung tinggi prinsip cinta kasih, kebenaran, kesusilaan, dan bijaksana," lanjut Eka.
Eka menganggap, Steven sangat tidak layak dan pantang disebut Tionghoa apalagi Indonesia karena pernyataan rasisnya tersebut. Gemaku, lanjut Eka, berharap pihak berwajib memberikan konsekuensi hukum terberat bagi Steven. Bahkan jika perlu diusir dan dicabut kewarganegaraannya dari Republik Indonesia.
"Sebab apa yang ia lakukan ialah sebuah bentuk penghinaan besar terhadap negara, bangsa dan warga negara Republik Indonesia. Jangan sampai karena ulah Steven pribadi lalu dapat menjadi efek domino dan stereotip bagi seluruh rakyat Indonesia," sambung Eka.
Warga Tionghoa di NTB, ucap Eka, menaruh sikap hormat dan menjunjung tinggi kebesaran Gubernur NTB Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Majdi yang begitu berjiwa besar. "(Gemaku) akan meneladani dengan sungguh-sungguh apa yang sudah beliau ajarkan dan teladani pada warga Indonesia Tionghoa," kata Eka menegaskan.