Ahad 16 Apr 2017 07:59 WIB

Pengadilan Mesir Vonis Menteri Era Mubarak dalam Kasus Korupsi

Rep: Fira Nursyabani/ Red: Bilal Ramadhan
Hosni Mubarak
Foto: Reuters
Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Dalam Negeri Habib el-Adly, Sabtu (15/4). Menteri yang bertugas di era kepemimpinan Presiden Hosni Mubarak ini dijatuhi hukuman karena terjerat dalam kasus korupsi.

Adly dituduh telah menggelapkan dana publik. Seorang pejabat Mesir mengatakan, Adly sempat dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pada dua tahun lalu. Dia juga dibebaskan pada 2014, bersama dengan Presiden Mubarak dan enam pejabat lainnya, atas kasus pembunuhan demonstran dalam pemberontakan 2011. Mubarak dinyatakan bebas bulan lalu setelah enam tahun berada di dalam tahanan.

Adly tidak menghadiri sidang putusan pengadilan dan pengacaranya tidak memberikan komentar apapun mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Selain Adly, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua pejabat kementerian lainnya.

Ketiga terdakwa juga diminta untuk mengembalikan total uang negara sebesar 108 juta dolar AS dan didenda dalam jumlah yang sama. Dilaporkan ada delapan pejabat lain yang juga dijatuhi hukuman antara tiga sampai lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement