Ahad 16 Apr 2017 09:43 WIB

55 Juta Warga Turki akan Berikan Suara dalam Referendum

Rep: Fira Nursyabani/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera Turki
Bendera Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Lebih dari 55 juta warga Turki akan memberikan suara dalam referendum perubahan konstitusi yang akan diselenggarakan pada Ahad (16/4). Pemerintah Turki telah menyediakan 167 ribu tempat pemungutan suara nasional.

Lebih dari 1 juta warga tercatat sebagai pemilih pemula yang baru berusia 18 tahun. Narapidana, kecuali untuk penjahat yang dihukum karena kejahatan yang disengaja, juga dapat memilih di 463 TPS yang terletak di dalam penjara negara. Sedangkan tahanan, yang dipenjara dan sedang menunggu persidangan, akan dapat memberikan suara dalam referendum.

Meskipun Dewan Pemilihan Agung belum mengumumkan secara terbuka jumlah yang tepat, menurut surat kabar nasional Turki, Milliyet, saat ini ada 78.894 tahanan yang diperbolehkan memilih. Jumlah tersebut 127 persen lebih tinggi dibandingkan dengan pemilu 1 November.

Referendum akan memiliki dua sisi dengan dua warna yang berbeda. Pemilih akan memberikan pilihan "Ya" di sisi putih kertas atau "Tidak" di sisi coklat kertas. Pemilih kemudian akan memasukkan kertas ke dalam amplop kuning dengan simbol Dewan Pemilihan Agung Republik Turki.

Pemungutan suara akan berlangsung pukul 07.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat, provinsi-provinsi timur Turki, mulai dari Adiyaman, Agri, Artvin, Bingol, Bitlis, Diyarbakir, Elazig, Erzincan, Erzurum, Gaziantep, Giresun, Gumushane, Hakkari, Kars, Malatya, Kahramanmaras, Mardin, Mus , Ordu, Rize, Siirt, Sivas, Trabzon, Tunceli, Sanliurfa, Van, Bayburt, Batman, Sirnak, Ardahan, Igdir, dan Kilis.

Sementara di tempat lain, pemungutan suara akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 17.00. Alasan perbedaan waktu pemungutan suara adalah karena matahari terbit dan terbenam terjadi lebih awal di bagian timur negara itu daripada di bagian barat.

Para pemilih di Turki diminta untuk memilih "Ya" atau "Tidak" untuk rancangan perubahan 18 pasal, yang juga akan mengubah sistem parlementer saat ini. Suara "ya" didukung oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP), sedangkan oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) mendukung suara "Tidak."

Perubahan konstitusi telah dibahas sejak Presiden Recep Tayyip Erdogan menjabat sebagai presiden pada Agustus 2014. Rancangan perubahan 18 pasal telah disahkan oleh parlemen pada Januari, dengan 339 suara setuju.

Dilansir dari Anadolu, reformasi konstitusi akan memperpanjang kekuasaan eksekutif presiden. Presiden juga akan diizinkan untuk mempertahankan hubungannya dengan partai politik.

Perubahan besar lainnya adalah menurunkan syarat usia untuk menjadi anggota parlemen menjadi 18 tahun dari 25 tahun. Selain itu, konsitusi baru dapat meningkatkan jumlah kursi di parlemen dari 550 menjadi 600, menutup pengadilan militer, serta melakukan pemilihan presiden dan parlemen di hari yang sama setiap lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement