Ahad 16 Apr 2017 12:25 WIB
Pilkada DKI

Asisten Sekda DKI: Undangan dengan Tanda Tangan Ahok Hoax

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Surat undangan yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta yang beredar di media sosial.
Foto: ist
Surat undangan yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta yang beredar di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peresmian Masjid Hasyim Asy'ari yang dilakukan presiden Joko Widodo menuai kontroversi karena tersebar undangan yang diklaim dikeluarkan oleh gubernur provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (15/4) kemarin, dan dilengkapi dengan tanda tangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Melihat itu, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Perekonomian, Bambang Sugiono mengklarifikasi hal tersebut.

Bambang mengatakan, Pemprov DKI tidak pernah mengeluarkan undangan tersebut. Dia menjelaskan, tanda tangan Ahok dalam undangan tersebut tidak mungkin terjadi, mengingat status Ahok yang pada hari itu masih dalam masa cuti.

"Enggak ada, beliau (Ahok) kan lagi cuti. Kalau pun ada itu ke Plt, pak Soni (Sumarsono). Jadi pak Basuki enggak mungkin tanda tangan," ujar Bambang, Ahad (16/4).

Melihat tanggal dikeluarkannya undangan peresmian masjid yang terletak di Daan Mogot, Jakarta Barat ini, Bambang mempertanyakan kembali. Menurut dia, hal ini tidak mungkin terjadi, mengingat peresmian masjid KH Hasyim Asyari yang diresmikan di tanggal yang sama dengan keluarnya surat tersebut, yaitu Sabtu (15/4).

"15 april? Peresmiannya saja kemarin," jelas dia.

Dia sedikit menyinggung peralihan jabatan yang terjadi antara Plt Gubernur, Soni Sumarsono dan Gubernur Basuki Tjahya Purnama yang terjadi kemarin (15/4). Masa jabatan Soni Sumarsono, menurut Bambang berakhir pada Sabtu (15/4) pukul 24.00 WIB, namun Soni telah non aktif sejak Sabtu (15/4) dini hari.

"Pak Soni itu jabatan terakhir tanggal 15 April dini hari jadi 24.00 WIB lewat baru diserahkan. Jadi itu surat tidak bener karena itu kan sore," ujar Bambang.

Menurut dia, kalaupun surat itu benar dikeluarkan Pemprov DKI, maka yang seharusnya menandatangani adalah Plt Gubernur, Soni Sumarsono. Bambang menambahkan, terkait tanda tangan BTP dengan gubernur yang sedang cuti tidak mempengaruhi apapun dan tidak dianggap sah, mengingat prosedur yang berlaku.

"Jadi kalau pun surat itu bener yang tanda tangan harusnya pak Sony. Pemprov DKI enggak pernah mengeluarkan undangan itu. Enggak mungkin lah masa yang tanda tangan gubenur yang sedang cuti, dan itu enggak berlaku. karena yang akan berlaku ya Plt Gubernur itu, pak Soni," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement