Ahad 16 Apr 2017 14:13 WIB

Referendum Turki akan Ubah Konstitusi, Ini Perubahannya

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: Kayhan Ozer/Pool Photo via AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA - Turki melaksanakan referendum bersejarah untuk mengubah konsitusi, pada Ahad (16/4). Dilansir dari AFP, konstitusi yang saat ini berlaku di Turki adalah konstitusi yang diadopsi pada 1982 setelah kudeta militer pada 1980. Apa yang akan berubah di bawah 18 pasal dalam rancangan konstitusi baru di Turki?

1. Memberikan kekuatan yang lebih luas untuk Erdogan

Di bawah konstitusi baru, presiden akan memperkuat kekuasaan eksekutifnya untuk menunjuk langsung pejabat publik, termasuk menteri. Presiden juga dapat menetapkan satu atau beberapa wakil presiden. Sementara posisi perdana menteri, yang saat ini dipegang oleh Binali Yildirim, akan dihapuskan.

Presiden dan parlemen akan bersama-sama memilih empat anggota Dewan Agung Hakim dan Jaksa (HSYK), sebuah dewan peradilan yang menunjuk dan memecat pejabat di peradilan. Parlemen juga akan memilih tujuh anggota Dewan Hakim dan Jaksa (HSK). Pengadilan militer, yang telah menghukum pejabat dan bahkan telah memberikan hukuman mati mantan Perdana Menteri Adnan Menderes setelah kudeta 1960, tidak akan lagi diperbolehkan.

2. Memperpanjang keadaan darurat

Di bawah konstitusi baru yang diusulkan, keadaan darurat akan diberlakukan jika ada pemberontakan terhadap tanah air atau ada tindakan kekerasan yang menimbulkan bahaya bagi bangsa. Presiden akan memutuskan apakah negara perlu menetapkan keadaan darurat dan kemudian menyampaikannya kepada parlemen.

Keadaan darurat akan berlangsung enam bulan, setelah sebelumnya hanya tiga bulan. Keadaan darurat juga bisa diperpanjang oleh parlemen selama empat bulan atas permintaan presiden.

3. Mengatur parlemen

Jumlah anggota parlemen Turki akan ditambah dari 550 orang menjadi 600. Batas usia minimum untuk anggota parlemen juga akan diturunkan dari 25 tahun menjadi 18 tahun.

Pemilu legislatif akan berlangsung sekali setiap lima tahun, bukan empat tahun seperti saat ini. Pemilu presiden akan dilakukan pada hari yang sama dengan pemilu legislatif.

Parlemen masih memiliki kekuatan untuk memberlakukan, memodifikasi, dan menghapus undang-undang. Jika presiden dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan, maka parlemen bisa meminta penyelidikan.

Presiden harus seorang warga negara Turki yang berusia minimal 40 tahun dan dapat menjadi anggota partai politik. Perubahan ini memungkinkan Erdogan untuk menjadi pemimpin Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang ia dirikan.

4. Memberikan kekuasaan kepada Erdogan hingga 2029

Erdogan terpilih sebagai presiden pada Agustus 2014 lalu, dalam pemilihan langsung. Sebelumnya, lebih dari satu dekade ia menjabat sebagai perdana menteri. Konstitusi baru menyatakan, pemilihan presiden dan parlemen berikutnya akan diselenggarakan secara serentak pada 3 November 2019.

Jika Erdogan menang, ia memiliki jangka waktu lima tahun untuk menjadi presiden dengan maksimal dua periode. Dengan demikian, Erdogan bisa tetap berkuasa selama dua periode sampai 2029.

Baca juga: Referendum Turki Bisa Buat Erdogan Berkuasa Hingga 2029

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement