Ahad 16 Apr 2017 15:03 WIB

Polisi Diminta Segera Periksa Steven Pelaku Penghinaan Gubernur NTB

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nur Aini
Surat permohonan maaf Steven yang telah memaki Gubernur NTB di Bandara Changi Singapura, Ahad (9/4).
Foto: republika
Surat permohonan maaf Steven yang telah memaki Gubernur NTB di Bandara Changi Singapura, Ahad (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Nahdlatul Wathon Jakarta Ustaz Suhaidi meminta polisi memeriksa pelaku penghinaan Gubernur NTB, Steven Hadisudiryo Sulistyo dalam waktu 1x24 jam. Hal tersebut dikatakan Dr Eggi Sudjana sebagai pendamping hukum pelapor.

"Besok, lapor polisi, minta untuk diperiksa dalam waktu 1x24 jam. Kalau nggak diperiksa, mereka akan bergerak sendiri," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/4).

Kejadian penghinaan terhadap TGB terjadi Ahad (9/4), pukul 14.30 waktu Singapura. Saat itu, Gubernur NTB yang biasa dipanggil Tuan Guru Bajang (TGB) sedang mengantre di counter check in Bandara Changi, Singapura. Lalu ia keluar dari antrean untuk sejenak melihat jadwal penerbangan dan beberapa saat kemudian kembali ke barisan.

Tiba-tiba dari arah belakang TGB, Steven marah kepadanya dan melontarkan kata-kata bernada SARA dan kebencian. Steven telah melayangkan surat permohonan maaf yang telah dibubuhi materai. Menurut surat tersebut, ia mengakui dirinya melayangkan kata-kata bernada SARA yaitu “Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar Pribumi, Tiko!”.

Eggi mengatakan, undang-undang sudah mengatur tentang tindakan diskriminasi. Menurutnya, tindakan penghinaan Steven Hadisurya Sulistyo kepada Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi merupakan tindakan diskriminasi dengan hukuman lima tahun penjara. "Sanksinya yang serius itu lima tahun, ada di undang-undang tentang diskriminasi itu," katanya.

Eggi menjelaskan, ada 10 orang yang datang menemuinya pada Ahad ini yakni Ketua Nahdlatul Wathan Jakarta Suhaidi, dan orang-orang terdekat gubernur NTB yang membahas terkait laporan penghinaan tersebut. "Besok kita lapor ke Polda Metro Jaya, sekitar jam 10 pagi. Saya dampingi dengan fungsi sebagai lawyer (pengacara)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement