REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua penambang emas liar atau gurandil yang melakukan penambangan emas ilegal di Kampung Cijambe, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meninggal akibat tertimbun longsor saat menggali tanah di kedalaman sekitar delapan meter. "Kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB pada Ahad dan kami baru menerima laporan saat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Okih Fajri, Ahad (16/4).
Peristiwa nahas tersebut berawal saat kedua korban yang diketahui bernama Lalan (35) dan Agus (37) warga Kampung Cijambe, RT 16/06, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong menggali bekas tambang emas yang berada tidak jauh dari rumahnya. Saat kejadian kondisi cuaca cerah dan tidak ada tanda-tanda akan turun hujan. Namun, saat keduanya berada di dalam lubang galian sedalam sekitar delapan meter, tiba-tiba dinding tanah yang berada di atas mereka longsor dan menimbun keduanya.
Warga yang mengetahui adanya kecelakaan tersebut langsung menghubungi pihak Muspika Lengkong untuk melakukan evakuasi jasad korban. Namun, karena posisi keduanya berada di lubang yang dalam sehingga proses evakuasi pun memakan waktu yang cukup lama.
Unsur Muspika Lengkong yang dibantu warga sekitar dan keluarga korban, baru berhasil mengevakuasi jasad Agus sekitar pukul 18.30 WIB dan berselang beberapa jam tepatnya pukul 20.35 WIB tubuh Lalan diangkat dari dalam lubang galian tersebut dengan kondisi sudah meninggal dunia. "Kedua jasad korban sudah dibawa ke rumah duka masing-masing untuk segera dikebumikan. Diduga tanah di lokasi tambang sudah labil karena beberapa hari ke belakang sempat turun hujan deras," kata dia.
Okih yang juga Ketua Forum Koordinasi SAR Daerah (FKSD) menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian dan petugas pun sudah memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian musibah agar tidak ada lagi warga yang mendekat dan melakukan aktivitas penambangan.