REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk lembaga penjaminan mutu pesantren untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan Islam tertua di nusantara tersebut. Dalam pembentukan lembaga tersebut, Kemenag akan mengeluarkan daftar kitab-kitab yang harus dibaca di pesantren.
"Nanti Kemenag akan mengeluarkan list tentang kitab-kitab yang harus dibaca di Pondok Pesantren sebagai standar miliminal, nanti bisa dikembangkan tentunya," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/4).
Upaya pembentukan lembaga ini, kata dia, berkaitan dengan rencana standardisasi kurikulum pesantren atau semacam standar minimal pengajaran di pondok pesantren yang sebelumnya pernah digaungkan Kemenag.
"Jadi nanti akan ada standar pelayanan minumum lah untuk di pesantren itu, sama dengan standar pelayanan minumam yang ada di lembaga pendidikan formal. Tapi ini untuk pesantren kan, kita pasti berbeda," ucapnya.
Menurut Kamaruddin, dalam pembentukan lembaga penjaminan mutu tersebut pihaknya akan melibatkan pihak pesantren. Menurut dia, lembaga tersebut nantinya akan dijalankan oleh Kementerian Agama dan juga pihak pesantren.
"Artinya masyarakat pesantren tentunya, tentu para ulama juga. Jadi nanti di bawah kementerian agama. Bahwa siapa nanti pimpinannya itu persoalan nanti, tapi intinya pelibatan pesantren itu pasti bersama dengan kementerian agama," katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini tidak ada penolakan dari pihak pesantren terkait pembentukan lembaga ini. Menurut dia, sejauh ini tanggapan pihak pesantren masih positif.
"Ya sejauh ini kan kita sudah sering diskusi, sudah sering melakukan worshop. Sejauh ini tanggapannya sangat positif, karena kita kan tujuannya untuk membina, untuk membantu, tujuannya untuk memperbaiki tata kelola, memperbaiki mutu dan kualitas pondok pesantren," jelasnya.