Senin 17 Apr 2017 15:33 WIB

Bekasi Larang Mobilisasi Massa Menuju Jakarta Saat Pilkada

Petugas mengerjakan rangkaian proses percetakan perdana surat suara untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Cikarang, Jawa Barat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas mengerjakan rangkaian proses percetakan perdana surat suara untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Cikarang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, melarang bahkan akan membubarkan paksa jika ada pengerahan massa dari wilayah itu menuju tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta pada hari H pemungutan suara, Rabu (19/4).

"Aturan ini merujuk pada Maklumat Bersama Kapolda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu Jakarta," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin (17/4).

Maklumat tersebut tertuang dalam surat bernomor MAK/01/IV/2017, 345/KPU-Prov010/IV/2017, 405/KJK/HM.00.00/IV/2017. "Maklumat itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi baik secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua," katanya.

Erna mengatakan maklumat bersama itu dikeluarkan berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi aman dan kondusif pilkada. Maklumat itu berisi tiga poin kesepakatan, di antaranya setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun.

"Misalnya, datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.

Menurut Erna, pihak yang berkenan mengakses TPS hanya yang ditunjuk badan penyelenggara yakni KPU Jakarta dan pengawas pilkada yang berwenang. Poin kedua, kata dia, aparat keamanan dari institusi Polri, TNI dan unsur terkait lainnya berhak membubarkan massa yang tidak berkepentingan di TPS.

"Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu, aparat berhak melakukan pencegahan serta pemeriksaan di jalan dan diminta untuk kembali. Bila sudah terlanjur ada di Jakarta, kami berhak meminta mereka kembali ke daerah masing-masing," katanya.

Poin ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Poin maklumat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti hari ini," katanya.

Ia mengatakan, untuk mengimplementasikan maklumat itu, Polrestro Bekasi Kota akan menerjunkan personelnya guna menyisir indikasi ancaman keamanan dan kondisivitas Pilkada DKI. "Kita akan intensifkan kegiatan operasi di jalan guna menjaring pengerahan massa dari Bekasi menuju Jakarta," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement