REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Islam melarang gharar dalam transaksi binis. Pelarangan gharar muncul dari hadis Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam sahih al-Bukhari dan Muslim yaitu, “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian)”.
Menurut Ustaz Thuba Jazil bin Damanhuri, gharar bisa terjadi pada empat unsur inti dalam sebuah akad. Yakni, gharar kualitas (menjual anak sapi dalam kandungan), gharar kuantitas (kasus jual-beli ijon), gharar harga (menjual tanah yang belum ditentukan harganya atau mengambil keuntungan tidak wajar), dan gharar waktu penyerahan (menjual kambing yang hilang dan sebagainya).
Dosen Bisnis dan Manajemen Islam STEI Tazkia itu menegaskan, tujuan pelarangan gharar adalah untuk menghindari kezaliman yang terjadi baik kepada pihak pembeli maupun pihak penjual. Selain itu menghindari perselisihan antara pihak-pihak dalam transaksi.
“Transaksi bisnis Islam dilandaskan salah satunya adalah unsur keadilan, kerelaan dan mutual consent. Maka praktik gharar dalam suatu bisnis harus dihindari,” kata peneliti senior CIBEST IPB itu, Senin (17/4).
Ingin tahu lebih jauh mengenai larangan gharar dalam transaksi bisnis? Kaum Muslimin bisa mengikuti kajian ekonomi syariah bertajuk “Gharar Dalam Transaksi Bisnis” bagian kedua, di Masid Alumni IPB, Botani Square Bogor, Jawa Barat, Senin (174) bakda Maghrib.
“Masjid Alumni IPB setiap hari menggelar kajian Islam. Salah satunya adalah kajian ekonomi Islam yang diadakan setiap Senin, ba’da Maghrib. Kajian Islam tersebut menampilkan nara sumber Ustadz Thuba Jazil bin Damanhuri,” ujar Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Alumni IPB Iman Hilman, Senin.