REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pihak kepolisian Polres Banyumas meringkus dua orang ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan di Pasar Ajibarang. Keduanya adalah Khadariyah (52 tahun) dan Salbiyah (40), warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah menyatakan, adanya kasus peredaran uang palsu tersebut terungkap berkat ketelitian pedagang di Pasar Ajibarang. ''Ada seorang pedagang yang sempat memperhatikan uang Rp 100 ribu yang dibayarkan kedua tersangka. Setelah dipastikan palsu, maka beberapa pedagang langsung menangkap kedua tersangka dan menyerahkannya pada pihak kepolisian,'' jelas Kapolres.
Menurutnya, kejadian tersebut terungkap pekan kemarin. Saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut, keduanya sebenarnya melakukan secara terpisah. Khadariyah membelanjakan uang palsunya untuk membeli sayur, sedangkan Sby menggunakan uang palsu untuk membeli ke pedagang lain.
Haniyati, salah seorang pedagang yang menerima pembayaran uang palsu tersebut, sempat memperhatikan kondisi uang yang dibayarkan. Karena merasa ragu, dia kemudian menolak pembayaran dengan uang tersebut.
Pedagang lain, Sukiyem, yang sudah terlanjur menerima pembayaran dari tersangka lainnya, kemudian meminta Haniyati memeriksa uangnya. ''Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut juga palsu,'' kata Kapolres.
Mengetahui hal itu, Sukiyem kemudian mencari Khadariyah yang telah membayar sayur dagangannya dengan uang palsu, dan saat ditemukan dia langsung meminta agar uang kembalianya dikembalikan. Hal ini disaksikan oleh pedagang lain, sehingga beberapa pedagang menangkap kedua orang tersebut.
Pihak kepolisian Polsek Ajibarang yang mendapat laporan kejadian itu, kemudian melakukan pengusutan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka membawa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, empat lembar pecahan Rp 50 ribu, dan selembar pecahan Rp 5.000.
Kapolres menyatakan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. ''Kita masih menyelidiki dari mana kedua orang tersebut mendapatkan uang palsu,'' jelasnya.