Senin 17 Apr 2017 20:15 WIB

In Picture: Penghina Tuan Guru Bajang Dilaporkan ke Polisi

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW dimintai keteragan oleh awak media saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Nahdlatul Wathan  didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/4),  untuk melakukan pelaporan kasus penghinaan.

 

Nahdlatul Wathan melaporkan kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB M Zainul Majdi atau lebih dikenal Tuan Guru bajang (TGB) yang dilakukan oleh Steven Hadisurya Sulistyo di Changi Airport, Singapura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement