REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Gerindra Rachel Maryam melaporkan pemalsu akun "twitter" @cumarachel ke Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Saya melaporkan akun twitter yang pura-pura milik saya padahal bukan saya," kata Rachel di Jakarta Senin (17/4).
Rachel melaporkan pemilik akun @cumarachel yang palsu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1899/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 17 April 2017.
Rachel mendatangi Polda Metro Jaya didampingi dua pengacara yakni Yupen Hadi dan Naufal Firman Yusak menjerat pemilik akun twitter dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dijelaskan Rachel, akun twitter yang menyebarkan informasi tidak benar itu sepintas hampir mirip dengan akun media sosial miliknya. Akun twitter asli Rachel tercatat @cumarachel dengan ejaan menggunakan huruf "L" kecil, sedangkan akun twitter yang palsu @cumarachel pada ujung huruf "l" menggunakan "i" kapital.
Wanita yang juga berprofesi sebagai artis itu mengungkapkan penyebaran informasi tidak benar menggunakan akun media sosial palsu itu meresahkan dan bentuk persaingan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak sehat.
Terlebih Rachel menjabat sebagai juru bicara pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta putaran dua 2017.