REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir. Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah cara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan upaya DJP menggenjot penerimaan pajak setelah program tax amnesty berakhir adalah dengan menjadikan data harta yang dideklarasikan oleh peserta tax amnesty sebesar Rp 4.481 triliun sebagai basis pajak baru.
''Artinya selama ini mereka tidak melaporkan penghasilan yang digunakan untuk memperoleh harta tersebut, dan juga penghasilan yang bersumber dari harta tersebut,'' ucap Hestu, saat dihubungi, Selasa (18/4).
Wajib pajak tersebut, lanjutnya, akan diawasi agar pelaporan SPT tahun 2016 dan selanjutnya tidak sama lagi dengan pelaporan SPT tahun 2015 dan sebelumnya. Harus ada peningkatan pembayaran pajak sesuai dengan profil yang sudah diungkapkan dalam tax amnesty.
Kedua, Hestu menuturkan, sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UU tax amnesty, DJP akan melakukan penegakkan hukum dengan menetapkan harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015 dan tidak diungkapkan dalam tax amnesty, sebagai penghasilan pada tahun diketemukannya harta tersebut dan dikenai tarif PPh normal beserta penerapan sanksinya.
''Ketiga, upaya-upaya ekstra lainnya akan berjalan seperti biasa misalnya ekstensifikasi wajib pajak baru, pengawasan oleh para AR dan pemeriksaan/penagihan,'' jelas Hestu.