REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan terkait laporan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz yang mengaku difitnah di media sosial (medsos). Namun, proses pemeriksaan belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz melaporkan empat akun facebook (FB) ke Polres Sukabumi Kota. Keempat akun tersebut dinilai orang nomor satu di Kota Sukabumi tersebut telah melakukan fitnah dan penghinaan di medsos secara terus menerus. (Wali Kota Sukabumi Laporkan 4 Akun Facebook ke Polisi)
‘’Polisi masih melakukan penyelidikan,’’ singkat Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota Selasa (18/4).
Pasalnya lanjut dia kini polisi masih fokus pada masalah yang lain seperti pengungkapan kasus pasar. Selain itu kata Rustam, polisi juga konsentrasi pada pilkada di DKI Jakarta. Intinya terang dia polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan pengaduan wali kota Sukabumi.
Salah seorang warga yang dilaporkan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, Budi Darmawan mengatakan, ia baru mendapat informasi dari teman dan membaca media massa terkait kasus tersebut. ‘’Memang dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan nama, namun dari informasi yang beredar nama saya masuk di dalamnya,’’ imbuh dia.
Budi mengaku belum mendalami secara lengkap substansi yang dilaporkan wali kota Sukabumi. Meskipun demikian lanjutnya dia tengah mempelajari pelaporan tersebut dan telah menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan.
Selama ini ujar Budi, ia tidak melakukan fitnah maupun penyerangan secara pribadi kepada Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz. Ia menerangkan hanya melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan Wali Kota Sukabumi. Hal ini lanjut dia bisa terlihat di akun FB nya.
Misalnya kata dia kritik terkait pembangunan pasar dan masalah kemacetan lalu lintas. Hingga kini kata Budi, ia belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz melaporkan kasus penghinaan dan fitnah di media sosial ke aparat kepolisian sekitar satu bulan yang lalu. ‘’Sebaiknya penasehat hukum yang bicara mengenai kasus ini,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi Senin (17/4) lalu.
Penasehat Hukum Wali Kota Sukabumi Mohaad Muraz, Dedi Fatius mengatakan, laporkan ke polisi sudah ditindaklanjuti instansi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi seperti ahli informasi teknologi (IT), pakar pidana, saksi ahli bahasa Sunda, dan bahasa Indonesia. ‘’Ada empat akun FB yang melakukan dugaan penghinaan, fitnah, dan caci maki terhadap sosok pribadi Wali Kota Sukabumi,’’ imbuh dia.
Pelaku tindakan tersebut lanjut Dedi dinilai bukan lagi melakukan kritik terhadap pemkot maupun wali kota melainkan sudah menghina, memfitnah dan mencaci maki yang berkelanjutan atau terus menerus. Dalam medsos tersebut terang Dedi, ada tuduhan dengan bahasa sunda ngaranyed atau dalam bahasa Indonesia berarti menggauli istri orang dan tudingan terkait korupsi koropak Masjid Agung Sukabumi.