REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta ketegasan dari tiga kementerian terkait pemain asing di Liga 1. Tiga Kementerian itu, yakni Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Sekjen BOPI Heru Nugroho meminta tiga kementerian terkait merespons tegas pelanggaran komitmen yang dilakukan PSSI bersama operator Liga Indonesia Baru (LIB) terkait pemain-pemain asing yang tak punya Kitas dan IMTA di Liga 1.
"Kalau kami (BOPI) yang punya kewenangan menindak, akan kami deportasi saja," kata Heru saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Selasa (18/4).
Heru mengungkapkan, dalam catatan BOPI sampai Selasa (18/4), tercatat ada 25 pemain asing di Liga 1 yang belum punya kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Para pemain ilegal tersebut, tersebar di 11 klub, dari 18 peserta Liga 1. Para pemain ilegal tersebut, sampai penutupan pekan pertama kompetisi, turun ke lapangan membela tim masing-masing.
Padahal, Heru menegaskan, BOPI mengeluarkan rekomendasi gelaran Liga 1, dengan tiga catatan tegas. Di antaranya, meminta PSSI dan LIB melarang kesebelasan peserta Liga 1, memainkan pemain asing yang belum punya Kitas dan IMTA.
"Persoalan Kitas ini penyakit lama di kompetisi sepak bola Indonesia. Kami enggak mau ini terus diulang-ulang," sambung dia.
Karena itu, BOPI meminta ketegasan dari Kemenpora, agar menegur keras PSSI dan juga LIB sebagai pemilik gelaran Liga 1. Selain itu, harapan dia, ketegasan serupa datang dari Imigrasi sebagai otoritas yang mengeluarkan Kitas dan Kemenaker yang menerbitkan IMTA.
Ketua tim verifikasi BOPI, Iman Suroso menambahkan, pihaknya tak segan mengkaji ulang pemberian rekomendasi Liga 1 jika pihak terkait tetap abai dengan komitmen bersama. Ia menegaskan, BOPI berhak mencabut rekomendasi Liga 1 yang sudah dikeluarkan.