Selasa 18 Apr 2017 18:23 WIB

In Picture: KPUD DKI Musnahkan Surat Suara Rusak

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua KPUD DKI Jakarta (kiri) Petugas memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Ketua KPUD DKI Jakarta (kiri) Petugas memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Surat suara rusak dan tidak terpakai sebelum dimusnahkan di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Surat suara rusak dan tidak terpakai sebelum dimusnahkan di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  KPUD DKI Jakarta memusnahkan 6.943 lembar surat suara yang tidak terpakai di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4).

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.592 surat suara rusak dan 5.351 surat suara lebih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement